JAKARTA Barat, 6 Juni 2026 – Praktik penjualan obat keras golongan tramadol tanpa izin dan resep dokter diduga masih berlangsung di kawasan Jalan Angke Jaya 11 No 10, RT 19/RW 05, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Informasi awal menyebutkan aktivitas tersebut tetap berjalan meski sorotan publik terhadap peredaran obat keras ilegal semakin tinggi di media sosial. Tramadol termasuk obat keras tertentu yang pengedarannya dibatasi karena risiko ketergantungan dan efek samping serius.
Seorang pria berinisial H yang disebut mengelola tempat usaha di lokasi tersebut mengakui adanya aktivitas jual beli. Ia menyebut tujuannya hanya untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya sewa kios.
“Dulu kami melayani pesan antar, sekarang kami baru saja membuka tempat ini. Tujuannya hanya sekadar untuk makan dan membayar kontrakan kios saja,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Warga sekitar berinisial R juga menyebut lokasi itu ramai dikunjungi pembeli, terutama di jam ketika toko lain belum buka. “Tempat itu selalu ramai dikunjungi orang, apalagi saat tempat-tempat lain masih tutup,” ungkapnya.
Dasar hukum dan ancaman pidana
Tramadol merupakan Obat Keras Tertentu sesuai Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2021. Pengadaan, penyimpanan, dan penyalurannya wajib melalui apotek berizin dengan resep dokter.
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur tegas hal ini:
1. Pasal 138: Sediaan farmasi hanya boleh diedarkan jika memiliki izin edar dan memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu.
2. Pasal 435: Memproduksi/mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
3. *Pasal 436*: Mengelola sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Metro Jakarta Barat maupun BPOM terkait penindakan di lokasi tersebut. Polisi dan BPOM diminta segera melakukan penyelidikan, penindakan, dan memutus rantai peredaran.
Badan POM mengimbau masyarakat tidak membeli obat keras tanpa resep dokter. Selain melanggar hukum, konsumsi tramadol sembarangan berisiko menyebabkan ketergantungan, gangguan organ, hingga kematian.
Warga yang mengetahui adanya indikasi peredaran obat ilegal diminta melapor Polres Metro Jakarta Barat, agar dapat ditindaklanjuti.

