Top 5 This Week

Related Posts

Bentengi Aset Umat dari Sengketa, Kantah Jakarta Utara Kebut Sertifikasi Tanah Wakaf

JAKARTA, Detik.Sbs – Pemerintah terus memperkuat perlindungan terhadap aset-aset keagamaan melalui percepatan sertifikasi tanah wakaf, Langkah ini dilakukan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara bersama Kementerian Agama (Kemenag) guna memastikan seluruh tanah wakaf memiliki kepastian hukum yang jelas dan terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi antara jajaran Kantah Jakarta Utara dan Kemenag yang membahas strategi percepatan legalisasi berbagai aset wakaf di wilayah Jakarta Utara.

Fokus utama diarahkan pada tanah yang digunakan untuk masjid, musala, madrasah, pondok pesantren, serta fasilitas sosial keagamaan lainnya yang hingga kini belum memiliki sertifikat resmi.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., QRMP., mengatakan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting dalam menjaga amanah wakif agar manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat luas,Menurutnya keberadaan sertifikat tanah wakaf bukan sekadar memenuhi aspek administrasi pertanahan, tetapi menjadi instrumen perlindungan hukum terhadap aset umat dari berbagai risiko, termasuk sengketa kepemilikan maupun penyalahgunaan fungsi lahan,”Tanah wakaf memiliki nilai sosial dan keagamaan yang sangat besar,Karena itu kepastian hukum melalui sertifikasi menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan pemanfaatannya bagi kepentingan umat,” ujar Uunk Din Parunggi.

Ia juga mengimbau para nazhir dan pengelola wakaf agar aktif melengkapi dokumen yang diperlukan sehingga proses pendaftaran dapat berjalan lebih cepat dan efektif,Pemerintah menilai masih terdapat sejumlah bidang tanah wakaf yang belum memiliki legalitas lengkap,Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang dapat menghambat fungsi sosial dan keagamaan aset wakaf di kemudian hari.

Sebagai upaya mendukung percepatan tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memberikan kemudahan akses layanan pertanahan secara lebih sederhana, cepat, dan terjangkau.

Pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf sendiri mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, yang menjadi landasan hukum dalam proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat,Proses pengajuan diawali melalui Kantor Urusan Agama (KUA) selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW),Setelah Akta Ikrar Wakaf (AIW) diterbitkan dan persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan melaksanakan tahapan penelitian, pengukuran, verifikasi data, hingga penerbitan sertifikat tanah wakaf.

Melalui sinergi antara ATR/BPN, Kementerian Agama, nazhir, dan masyarakat, pemerintah berharap seluruh aset wakaf dapat memperoleh perlindungan hukum yang optimal.

Dengan demikian, tanah wakaf tidak hanya terjaga keberadaannya, tetapi juga mampu terus memberikan manfaat berkelanjutan bagi kegiatan ibadah, pendidikan, pelayanan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi umat.

Percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi wujud nyata komitmen negara dalam menjaga aset keagamaan sebagai warisan bernilai strategis bagi generasi sekarang maupun masa depan.

Popular Articles