Kota Bitung, Detik :Aktivitas pemotongan badan kapal bekas untuk dijadikan besi tua atau scrap yang berlangsung di lokasi PT Indohonghai, Kelurahan Madidir Ure, Lingkungan I, Kota Bitung, kini menuai sorotan dari masyarakat sekitar.
Kegiatan tersebut diduga telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama, dengan informasi menyebutkan bahwa pemiliknya diduga atas nama Haji S, dikelola langsung oleh berinisial R, serta diawasi pengurus lapangan berinisial Haji U.
Dari pantauan di lapangan, aktivitas tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan resmi. Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah dugaan tidak diterapkannya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diwajibkan undang-undang. Selain itu, warga sekitar mengeluhkan kebisingan yang mengganggu waktu istirahat, serta kekhawatiran kuat adanya limbah sisa pemotongan yang diduga dibuang langsung ke perairan laut di sekitar lokasi.
Berdasarkan peraturan nasional, setiap kegiatan pemotongan kapal wajib memiliki izin usaha, dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, serta sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) agar tidak merusak ekosistem laut dan membahayakan pekerja .
Sejumlah warga yang diwawancarai meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. “Kami tidak keberatan ada kegiatan ekonomi, tapi harus mematuhi aturan. Kebisingan siang malam mengganggu tidur anak-anak, dan kami takut laut tempat mencari ikan jadi tercemar,” ujar salah seorang warga.
Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pengecekan menyeluruh. “Kami berharap ada kejelasan status izinnya. Jika memang tidak memenuhi syarat, sebaiknya dihentikan sampai dilengkapi dokumen dan peralatan yang aman bagi lingkungan dan keselamatan pekerja,” harap warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tercatat bahwa pihak Polda Sulawesi Utara belum mengambil langkah pengecekan atau tindakan hukum di lokasi kejadian. Masyarakat berharap peristiwa ini segera mendapatkan perhatian serius agar kepentingan umum dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.
