Sekayu – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus kebakaran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kebakaran yang terjadi pada 1 April 2026 ini langsung ditangani secara intensif oleh tim penyidik. Tidak butuh waktu lama, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi, menetapkan, hingga menangkap para pelaku utama yang terlibat dalam jaringan penambangan ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa tim penyidik langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk mengamankan tempat kejadian perkara serta mengumpulkan barang bukti yang diperlukan.
“Kurang dari 24 jam setelah olah TKP, perkara langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka ditetapkan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menangani kejahatan yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegasnya.
Puncak pengungkapan kasus ini terjadi pada 13 April 2026, saat tersangka utama berinisial AM alias R berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran hingga lintas provinsi ke wilayah perbatasan Jambi.
Hingga saat ini, sebanyak tiga tersangka yakni AB (51), ZA (43), dan AM (40) telah diamankan dan ditahan di Rutan Dittahti Polda Sumsel. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 titik sumur minyak yang terbakar, 9 unit mobil angkutan, alat komunikasi, serta buku tabungan yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Doni menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu jaringan pelaku lain yang diduga terlibat.
“Kami telah mengantongi identitas beberapa pihak lain dan saat ini dalam pengejaran. Tidak ada ruang bagi pelaku illegal drilling di Sumatera Selatan,” ujarnya.
Dengan perkembangan yang ada, diprediksi akan semakin banyak tersangka lain yang nantinya akan ditangkap dan dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.

