Sabtu, Mei 23, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Kuasa Hukum Terdakwa Siapkan Rekaman Percakapan sebagai Bukti Tambahan di Sidang Kasus Paoman

Indramayu, Detik sbs– Sidang lanjutan perkara pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Persidangan masih memasuki tahapan pembuktian dari pihak terdakwa dan terus menyita perhatian masyarakat.
Pada Kamis/21/05/2026.

Dalam agenda persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Ririn Rifanto dan Prio Bagus Setiawan berencana mengajukan alat bukti tambahan berupa rekaman percakapan awal antara kuasa hukum dengan kedua terdakwa sebelum resmi memberikan pendampingan hukum.

Namun, rencana penyampaian bukti tersebut belum dapat dilakukan pada sidang kali ini karena ahli IT dan ahli pidana yang dijadwalkan hadir dari pihak kuasa hukum berhalangan hadir. Agenda pembuktian pun akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menyampaikan bahwa rekaman percakapan tersebut dilakukan saat dirinya pertama kali bertemu dengan Prio Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto. Menurutnya, isi rekaman dinilai penting karena memuat sejumlah keterangan awal terkait perkara pembunuhan tersebut.

“Rekaman percakapan dengan Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto saat pertama kali bertemu sebelum menjadi pengacaranya nanti akan dibuktikan dalam sidang pembuktian. Kemudian pada saat awal, Priyo menyampaikan kronologi yang sebenarnya menyebut empat nama, yakni Aman Yani, Hardi, Joko, dan Yoga sebagai pelaku pembunuhan sebenarnya, sementara Ririn Rifanto disebut tidak terlibat,” ujar Toni RM kepada awak media.

Toni RM menegaskan, rekaman tersebut nantinya akan diuji melalui keterangan ahli agar dapat dinilai secara objektif di persidangan.

Pihaknya juga akan menghadirkan ahli IT untuk menjelaskan keaslian serta validitas rekaman, dan ahli pidana guna mengkaji keterkaitan alat bukti tersebut dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Nanti sidang berikutnya kami akan menghadirkan ahli, baik ahli IT maupun ahli pidana, yang akan menerangkan terkait bukti-bukti dari Jaksa Penuntut Umum yang mengarah pada Ririn Rifanto. Menurut kami tidak ada satu alat bukti pun yang menunjukkan adanya perencanaan maupun keterlibatan dalam pembunuhan. Nanti ahli yang akan menilai,” katanya.

Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak terdakwa. Perkara ini masih menjadi perhatian publik karena berbagai fakta dan keterangan yang terus berkembang selama proses persidangan berlangsung.
( Maman )

Popular Articles