Sungai Soga, Bengkayang Kalbar – Detik.SBS Proses hukum atas kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Sungai Soga, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, hingga kini masih menunggu pelaksanaan gelar perkara dan penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Diketahui, insiden tersebut berujung pada saling lapor antara pihak yang terlibat.
Laporan pertama tercatat dengan Nomor: LP/B/6/V/2026/SPKT/Polsek Sungai Raya Kepulauan/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat tertanggal 12 Mei 2026 atas nama pelapor berinisial MA alias UA.
Sementara laporan kedua tercatat dengan Nomor: LP/B/7/V/2026/SPKT/Polsek Sungai Raya Kepulauan/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat tertanggal 13 Mei 2026 yang diajukan oleh H, mewakili suaminya berinisial TW yang juga mengaku menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Sejak laporan diterima, penyidik Polsek Sungai Raya Kepulauan telah melakukan sejumlah tahapan penyelidikan dan pemeriksaan, termasuk meminta keterangan para saksi maupun pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
Menurut Hatta dari Firma Hukum Lancang Kuning Khatulistiwa yang mendampingi saksi korban TW, pihaknya telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan penyidik terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Berdasarkan penjelasan yang kami terima dari penyidik, proses pemeriksaan telah berjalan dan hasilnya juga telah dikoordinasikan dengan pihak Polres Bengkayang. Saat ini tinggal menunggu jadwal gelar perkara dan penetapan status hukum,” ujar Hatta saat ditemui awak media.
Ia menyebutkan, penjadwalan gelar perkara diduga terkendala oleh adanya proses pergantian dan serah terima jabatan di lingkungan fungsi Reserse Kriminal Polres Bengkayang, serta adanya sejumlah perkara lain yang juga menjadi perhatian penyidik.
Meski demikian, pihaknya mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
“Kami percaya penyidik Polsek Sungai Raya Kepulauan telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur. Saat ini mereka masih berupaya memastikan jadwal gelar perkara agar kepastian hukum dalam kasus ini segera mendapatkan titik terang,” katanya.
Dalam peristiwa tersebut, TW yang didampingi Firma Hukum Lancang Kuning Khatulistiwa mengaku mengalami sejumlah luka fisik. Bahkan, menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, korban juga mengalami luka akibat tembakan dari senjata replika jenis airsoft gun yang diduga digunakan saat insiden berlangsung.
Pihak pendamping korban berharap aparat penegak hukum segera melaksanakan gelar perkara guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Kami berharap proses gelar perkara dapat segera dilakukan sehingga status hukum para pihak menjadi jelas. Dengan demikian, masyarakat memperoleh informasi yang objektif dan tidak terpengaruh oleh berbagai spekulasi maupun opini yang berkembang di tengah masyarakat,” tutup Hatta.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih terus melakukan penanganan dan pendalaman terhadap perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Sumber:Hatta.SH)
(Publish:RHO)

