Minggu, Mei 24, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Operasi Yustisi Gabungan di Muba: 56 Sumur Ilegal Dibongkar, 7 Orang Diamankan*

 

 

*KELUANG, 23 April 2026* – Aparat gabungan membongkar 56 sumur minyak ilegal dan 72 pondok di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (23/4/2026). Operasi Yustisi penertiban aktivitas pengeboran minyak ilegal (_illegal drilling_) dan pengolahan minyak ilegal (_illegal refinery_) itu turut mengamankan 7 orang pekerja.

 

Operasi dipimpin langsung Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo didampingi Dandim 0401/Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan, Kajari Muba Dr. Aka Kurniawan, Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri, serta pejabat utama Polres Muba. Turut terlibat personel Polres Muba, Kodim 0401/Muba, Denpom Muba, Sat Brimob Polda Sumsel, Sat Pol PP Kab. Muba, Kecamatan Keluang, dan PT Hindoli.

 

Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo menegaskan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi dan imbauan yang sudah dilakukan selama tiga minggu terkait larangan _illegal drilling_ dan _illegal refinery_ di wilayah tersebut.

 

“Kegiatan kita hari ini dalam rangka untuk menyelamatkan lingkungan hidup dari pencemaran adanya _illegal drilling_ dan adanya beberapa kejadian di sini terkait kebakaran sumur minyak dan kejadian yang lain sehingga kami dari aparat penegak hukum harus turun untuk melakukan penegakan hukum,” ujarnya.

 

Ruri menambahkan, Pemkab Muba bersama TNI, Polri, dan Kejaksaan terus bersinergi menindak kegiatan ilegal tersebut. Ia berharap tata kelola minyak masyarakat dapat berjalan sesuai Permen ESDM No. 14 Tahun 2025.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar mulai sekarang juga stop melakukan kegiatan _illegal drilling_ dan _illegal refinery_ karena membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan hidup. Apabila masih ada yang melakukan, kami akan menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres.

 

Dalam operasi ini, tim gabungan dibagi menjadi dua untuk membongkar sejumlah titik _illegal drilling_ menggunakan alat berat excavator. Hasilnya, 56 sumur minyak ilegal dan 72 pondok berhasil ditertibkan. Petugas juga mengamankan 3 orang pekerja _illegal drilling_ di lokasi.

 

Usai penertiban di Desa Tanjung Dalam, tim bergerak ke Desa Dawas, Kecamatan Keluang, untuk menindak aktivitas _illegal refinery_. Di lokasi penyulingan milik warga, petugas menemukan 6 tedmon berisi minyak hasil penyulingan dengan total sekitar 6.000 liter. Sebanyak 4 orang pekerja turut diamankan.

 

“Tim kita tadi juga melakukan pendataan terhadap masyarakat yang masih berada di area _illegal drilling_ dengan jumlah sebanyak 29 orang agar segera meninggalkan lokasi,” tutup Kapolres.

 

_tim

Popular Articles