Top 5 This Week

Related Posts

Peredaran Rokok Ilegal Diduga Meningkat di Jakarta Utara, Negara Rugi Miliaran

Jakarta Utara, 7 Juni 2026 – Peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal disebuah Jl. Muara Bahari No. 61, RT. 12/RW 2, Sunter Agung, Kec. Tj. Priok Jkt Utara diduga semakin marak di wilayah Jakarta Utara. Fenomena ini berpotensi merugikan negara serta pelaku usaha rokok resmi yang telah memenuhi ketentuan cukai.

Informasi awal menyebut rokok ilegal tersebut beredar bebas di sejumlah titik dan dijual dengan harga jauh di bawah harga pasar. Kondisi ini dinilai dapat mengganggu iklim usaha industri hasil tembakau yang legal.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum secara rutin melakukan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal. Namun, pengawasan di lapangan tetap menjadi tantangan karena modus peredaran yang terus berubah.

Menurut ketentuan UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah UU No. 39 Tahun 2007, setiap barang kena cukai wajib dilekati pita cukai. Pelaku yang memproduksi, menjual, atau mengedarkan rokok tanpa cukai dapat dijerat pidana penjara dan denda.

Pihak Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai. Selain merugikan negara, rokok ilegal juga tidak melalui pengawasan mutu sehingga berpotensi berisiko bagi kesehatan konsumen.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada data resmi terbaru dari Bea Cukai Jakarta Utara terkait jumlah barang bukti dan nilai kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Pihak berwenang masih mendalami jaringan distribusi untuk menindak pelaku.

Popular Articles