Top 5 This Week

Related Posts

Sampah Pasar Jatibarang Capai 35 Ton Sehari, IPP Kelola Pengangkutan Secara Mandiri

Indramayu, Detik sbs – Volume sampah yang dihasilkan aktivitas perdagangan di Pasar Daerah (PD) Jatibarang, Kabupaten Indramayu, terbilang tinggi. Dalam sehari, sampah yang harus ditangani mencapai sekitar 20 hingga 35 ton.
Kondisi tersebut mendorong Ikatan Pedagang Pasar (IPP) Sejahtera Jatibarang mengambil langkah pengelolaan secara mandiri. Tiga armada dump truck disiapkan untuk mengangkut sampah dari lingkungan pasar menuju tempat pembuangan akhir (TPA).

Ketua IPP Sejahtera Jatibarang, Lubis, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan pasar.

“Setiap hari kami siagakan tiga armada yang standby di pasar. Dua unit digunakan pada siang hari dan tiga unit untuk pengangkutan malam. Kami kelola sampah secara mandiri,” kata Lubis Sabtu /19/09/2026.

Selain armada, IPP juga menyiagakan delapan petugas kebersihan. Para petugas bekerja secara bergantian pada siang dan malam hari untuk membersihkan area pasar sekaligus menangani sampah yang berasal dari aktivitas para pedagang.
Pengelolaan tersebut membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit.

Lubis menyebut kebutuhan untuk sewa armada, jasa pengangkutan, retribusi daerah hingga kebutuhan petugas mencapai sekitar Rp2 juta sampai Rp3 juta setiap harinya.

“Untuk sewa tiga armada, jasa pengangkutan, dan retribusi ke daerah, sehari diperkirakan menghabiskan Rp2 juta sampai Rp3 juta. Retribusi sebesar Rp50 ribu per rit dibayarkan langsung ke kas daerah,” ujarnya.

Menurut Lubis, pungutan yang dikumpulkan dari para pedagang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional pasar, terutama keamanan, kebersihan, pengangkutan sampah, serta operasional delapan petugas kebersihan.

Dalam setiap rit pengangkutan, biaya yang dikeluarkan antara lain sewa kendaraan Rp250 ribu, jasa pengangkutan sampah Rp150 ribu, dan retribusi daerah Rp50 ribu. Sebagian biaya lainnya digunakan untuk kebutuhan makan dan minum petugas.

“Setiap hari dari pungutan pedagang, pendapatan berkisar Rp2,4 juta sampai Rp3 juta. Volume sampah saat hujan bisa mencapai 32 ton karena banyak limbah jeruk dan buah-buahan yang menumpuk. Saat kemarau sekitar 20–25 ton per hari. Semua biaya ditanggung secara mandiri oleh IPP,” kata Lubis.

Lubis menegaskan adanya perbedaan antara pengelolaan yang dilakukan IPP dengan pungutan dan retribusi kios di pasar.

Menurutnya, IPP secara mandiri menangani persoalan sampah, ketertiban, dan pengamanan. Sedangkan pungutan serta retribusi kios dilakukan oleh pihak pengelola pasar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi perlu diluruskan. Yang ditangani IPP secara mandiri adalah pengelolaan sampah, ketertiban, dan pengamanan. Uangnya dari mana? Ya, dari pungutan para pedagang,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh pemasukan dan pengeluaran terkait kegiatan tersebut dicatat setiap hari. Laporan kemudian disampaikan dalam rapat anggota dan kepada Kepala Pasar Jatibarang.

Namun, komunikasi dengan Kepala Pasar Jatibarang, H. Samsuri, belakangan mengalami kendala karena yang bersangkutan sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di wilayah Cirebon.

DLH Benarkan Pengelolaan Mandiri
Pengelolaan sampah secara mandiri di Pasar Jatibarang juga dibenarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu.

Kepala DLH Kabupaten Indramayu, Dedi Agus Permadi, mengatakan seluruh sarana dan prasarana pengangkutan sampah yang digunakan di pasar tersebut berasal dari IPP.

“Sampah Pasar Jatibarang dikelola IPP. Sarana dan prasarana, termasuk truk, semuanya dari IPP. Iuran dari para pedagang mereka yang memungut dan mengelolanya untuk operasional. Mereka hanya membayar retribusi di TPA Pecuk sebesar Rp50 ribu per truk sesuai Perda,” jelas Dedi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Indramayu, Endi Wahyadi, menjelaskan mekanisme retribusi saat ini berbeda dibandingkan ketika pengangkutan sampah masih menggunakan armada DLH.

“Dulu, saat bekerja sama, pengangkutan menggunakan armada DLH. Setiap rit yang masuk ke TPA dikenakan retribusi Rp250 ribu. Pembayarannya langsung dari pihak pasar ke kas daerah, sedangkan DLH hanya menerima bukti setornya,” kata Endi.

Setelah pengangkutan dilakukan secara mandiri dengan menggunakan armada milik pihak pasar, besaran retribusi yang dikenakan berubah menjadi Rp50 ribu untuk setiap rit.

“Untuk sekarang karena mandiri menggunakan mobil sendiri dari pihak pasar, retribusi yang dibayar per rit sesuai Perda hanya Rp50 ribu dengan skema yang sama, yaitu dibayarkan langsung ke kas daerah,”
( Maman ).

Popular Articles