Musi Banyuasin – Persoalan terkait Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan izin persimpangan atau crossing jalur pengangkutan batubara kembali menjadi sorotan utama di Kabupaten Musi Banyuasin. Aktivitas pertambangan yang dinilai belum sepenuhnya mematuhi aturan lingkungan maupun standar keselamatan publik kini semakin menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat.
Aktivis daerah, Sujarnik, menegaskan bahwa masalah Jamrek dan izin lintas bukan lagi sekadar urusan administrasi bagi perusahaan tambang. Lebih dari itu, hal ini menjadi cerminan ketegasan negara dalam menegakkan hukum terhadap industri yang mengelola kekayaan alam daerah.
“Jangan sampai negara terlihat kalah dan tunduk di hadapan kepentingan perusahaan tambang. Ketika izin lintas belum jelas, jalan umum dipakai sembarangan, dan pemulihan lingkungan tidak dilakukan dengan baik, sementara rakyat harus menelan debu, menanggung kerusakan jalan serta risiko kecelakaan, berarti ada kegagalan serius dalam pengawasan,” ujar Sujarnik saat ditemui, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, warga Musi Banyuasin selama ini menjadi pihak yang paling banyak menerima dampak buruk dari lemahnya pengawasan aktivitas pengangkutan batubara. Gangguan debu tebal, infrastruktur jalan yang rusak parah, hingga tingginya risiko kecelakaan lalu lintas adalah kenyataan pahit yang dirasakan langsung oleh masyarakat setiap harinya.
Sebagaimana diatur dalam peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jamrek adalah kewajiban mutlak bagi setiap perusahaan tambang. Dana ini disiapkan khusus untuk menjamin pemulihan lingkungan dan penutupan lubang bekas tambang jika perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajibannya setelah kegiatan penambangan selesai. Namun hingga kini, kepatuhan terhadap ketentuan ini masih menjadi tanda tanya besar bagi publik.
Kondisi ini makin rumit dengan adanya polemik penggunaan jalur lintas pengangkutan yang melintasi jalan nasional, jalan kabupaten, pemukiman warga, bahkan jalur pipa penyalur minyak dan gas bumi.
Beberapa perusahaan yang sebelumnya sudah disorot terkait masalah izin dan kepatuhan tersebut antara lain PT Baramutiara Prima di Desa Cinta Damai, Kecamatan Sungai Lilin, yang pernah menggunakan jalan nasional sebelum izinnya dinyatakan lengkap. Ada juga PT Madhucon Indonesia di Desa Dawas, Kecamatan Keluang, yang sempat mengajukan izin memakai jalan kabupaten untuk jalur pengangkutan ke arah Simpang C2.
Selain itu, nama-nama perusahaan lain seperti PT Manggala Alam Lestari, PT Putra Muba Coal, PT Tiga Daya Minergy, dan PT Buana Bara Ekapratama juga kerap dikaitkan dengan isu kepatuhan lingkungan dan pelaksanaan reklamasi yang belum memuaskan.
“Lokasi persimpangan atau lintas ini bukan hal sepele. Jika kendaraan pengangkut batubara melintas di kawasan umum tanpa pengawasan ketat, yang dipertaruhkan bukan hanya kerusakan aspal, melainkan nyawa dan keselamatan warga. Apalagi jika jalurnya berdekatan dengan pipa migas atau daerah padat penduduk, bahayanya sangat nyata,” tegas Sujarnik.
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah daerah, Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum untuk tidak lagi hanya memberikan teguran ringan atau sekadar urusan administrasi. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin penggunaan jalur angkut, serta keterbukaan informasi mengenai pelunasan dan kesiapan dana jaminan reklamasi dari seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Musi Banyuasin.
“Kami tidak ingin Musi Banyuasin hanya dijadikan tempat mengeruk kekayaan alam. Batubara dibawa pergi, keuntungan dinikmati korporasi, tapi yang tertinggal di sini hanyalah jalan hancur, udara berdebu, lingkungan rusak, dan lubang-lubang tambang yang dibiarkan terbengkalai. Jangan wariskan beban ini kepada rakyat,” katanya dengan tegas.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui seberapa besar komitmen perusahaan dalam menjaga lingkungan dan bertanggung jawab pascatambang. Lemahnya pengawasan dan penindakan dinilai akan semakin menguatkan pandangan publik bahwa hukum dirasa lebih berat bagi rakyat kecil, namun tumpul dan lembut bagi para pengusaha besar.
“Kalau dana jaminan itu benar-benar ada dan pengawasan dilakukan dengan sungguh-sungguh, maka rakyat pasti bisa merasakan kehadiran negara untuk melindungi mereka. Namun jika pelanggaran terus dibiarkan, maka kepercayaan publik akan hilang dan anggapan bahwa hukum berpihak pada kekuasaan korporasi akan semakin sulit dibantah,” tutup Sujarnik mengakhiri pernyataannya.

