Top 5 This Week

Related Posts

Teror Jurnalisme Hitam: Situs Abal-abal Fitnah, Aripin Abas Akan Tempuh Jalur Hukum 

Kota Bitung, Detik :Praktik dugaan jurnalistik hitam kembali mencoreng integritas pers di Sulawesi Utara. Dua situs berita online yang meragukan kredibilitasnya, AnalisaBernews.com, DetikKPK.com dan Indonesia Today, menerbitkan artikel dan video konten bernada fitnah berat yang menuduh Kepala Sekolah SMK Negeri 6 Bitung, Aripin P. Abas, S.Pd., M.Pd., terlibat korupsi dana “Smart Class” dan proyek vokasi senilai miliaran rupiah.

Yang lebih mengerikan, kedua media tersebut menggunakan teknologi Kecerdasan Buatan (AI) untuk memanipulasi video dan foto tanpa izin, sebuah modus operandi baru dalam kejahatan siber yang berpotensi merusak reputasi institusi pendidikan secara sistematis.

Artikel berjudul “Ironi di Balik Dinding Sekolah: Saat Impian Smart Class SMKN 6 Bitung Diduga Tergerus Ambisi Pribadi” dan “Pendidikan Vokasi Dikorupsi: Panitia Siluman SMKN 6 Bitung Diduga Rampok Miliaran Rupiah Dana Masa Depan Siswa” telah memicu kegaduhan publik yang masif.

 

Namun, investigasi awal menunjukkan bahwa pemberitaan ini sama sekali tidak memiliki dasar verifikasi jurnalistik yang sah, melanggar prinsip keseimbangan, dan cenderung merupakan rekayasa narasi untuk tujuan pemerasan terselubung.

 

Penggunaan video deepfake atau manipulasi wajah dan suara berbasis AI menjadi sorotan utama dalam kasus ini.

 

Konten palsu tersebut dirancang sedemikian rupa untuk menciptakan ilusi bahwa pihak sekolah mengakui tindak pidana, sebuah taktik manipulatif yang tidak hanya melanggar kode etik jurnalistik tetapi juga masuk dalam ranah kejahatan siber serius.

Penggunaan foto profil Kepala Sekolah tanpa persetujuan juga merupakan pelanggaran berat terhadap hak privasi dan martabat manusia.

Dalam keterangannya yang tegas, Kepala Sekolah SMKN 6 Bitung, Aripin P. Abas, menyatakan keterkejutannya atas serangan terkoordinasi tersebut.

“Saya sangat kaget dan kecewa. Tidak ada satu pun wartawan yang menghubungi saya untuk meminta klarifikasi atau konfirmasi sesuai Pasal 5 ayat (1) UU Pers.

Mereka juga tidak pernah meminta izin menggunakan foto saya. Ini jelas bukan karya jurnalis profesional, melainkan upaya sistematis untuk mencari kesalahan dan mungkin juga mencari ‘pelicin’ agar masalah bisa diselesaikan secara tidak wajar,” Ujarnya saat konfirmasi awak media ini, Minggu (14/06/2026)

Aripin menegaskan akan menempuh jalur hukum sepenuhnya dengan mengacu pada sejumlah pasal krusial.

Pertama, pelanggaran terhadap Pasal 15 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melarang pemuatan kabar bohong yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

Kedua, pelanggaran Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi informasi elektronik, yang ancamannya mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda Rp12 miliar.

Ketiga, potensi pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

“Pemberitaan ini juga bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.

Serta Pasal 28D ayat (1) yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,” tambah Aripin sembari menyiapkan berkas laporan resmi kepada Kepolisian dan Dewan Pers.

Informasi dari lapangan mengindikasikan adanya pola perilaku oknum wartawan tertentu yang kerap meliput di sektor pendidikan dengan pendekatan intimidatif. Allegedly, jika permintaan “pelicin” atau imbalan materi tidak dipenuhi, maka liputan yang dihasilkan akan bersifat negatif, menyerang personal, dan menyebarkan konten hoax.

Praktik pemerasan terselubung ini merusak ekosistem pers yang sehat dan menempatkan kepala sekolah sebagai korban eksploitasi profesi.

Kepsek Aripin berharap, kasus ini menjadi momentum bagi Dewan Pers dan Polri untuk menertibkan media abal-abal dan oknum wartawan yang menyalahgunakan profesi.

“Harapan saya, aparat penegak hukum dan Dewan Pers bertindak tegas.

Jangan biarkan oknum-oknum ini terus berkeliaran merusak reputasi pendidik dan lembaga pendidikan hanya demi kepentingan pribadi. Jurnalisme haruslah edukatif dan membangun, bukan destruktif dan memeras,” pungkasnya.

Polres Bitung bersama Kantor Wilayah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulut diduga akan segera bergerak memeriksa jejak digital kedua situs tersebut.

Fokus penyidikan akan diarahkan pada identifikasi oknum di balik produksi video AI, pemilik domain situs, serta aliran dana yang mungkin terkait dengan praktik pemerasan. Langkah cepat diperlukan untuk memutus mata rantai penyebaran konten hoax yang semakin canggih teknologinya.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten yang belum terverifikasi dan selalu mengecek kebenaran informasi melalui saluran resmi instansi terkait.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa di era digital, perlindungan terhadap reputasi dan hak privasi harus diperkuat, serta sanksi tegas harus dijatuhkan kepada pelaku jurnalisme hitam yang memanfaatkan teknologi AI untuk kejahatan.

Popular Articles