Jakarta, 12 Mei 2026 – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi kembali marak terjadi di wilayah Jakarta Utara. Salah satu lokasi yang disorot berada di Jalan Pademangan Barat No. 2, Ruko Apt. Gunung Sahari, Pademangan Barat.
Warga sekitar mengaku gelisah dengan aktivitas Para Pedagang rokok Tanpa cukai karena menurut mereka Menurunkan Omset Pendapatan Rokok bercukai Tersebut dan yang Berjualan Di Pinggir Jalan.
Peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Selain merugikan penerimaan negara, produk tanpa pita cukai juga tidak melalui pengawasan mutu sehingga berpotensi membahayakan konsumen.
“Warga berharap pihak Bea Cukai, kepolisian, dan Satpol PP segera melakukan pemeriksaan di lokasi. Mereka meminta tindakan tegas agar praktik Perdagangan Rokok Tanpa Cukai Yg Marak Di Pinggir jalan yg Memakai Jalan Trotoar tersebut tidak berlarut-larut.
“Kalau dibiarkan, pedagang resmi akan kalah bersaing. Negara juga kehilangan pendapatan dari cukai,” kata warga lainnya.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait temuan tersebut. Berdasarkan ketentuan, pelaku yang terbukti mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Warga berharap aparat segera turun tangan untuk menelusuri dan menindaklanjuti laporan ini demi menjaga kepatuhan hukum dan penerimaan negara dari sektor cukai.

