Nias Selatan//Detik.sbs – Berdasarkan surat Gubernur Sumatra Utara terkait Penolakan Evaluasi Rancangan Perbub tentang perubahan Penjabaran APBD TA. 2025 dengan Nomor : 900.1.1/9427/2025 dan Hasil temuan Pansus LKPJ TA.2025 oleh DPRD Kabupaten Nias Selatan, maka Aliansi Masyarakat layangkan Somasi yang ke 2 kalinya kepada Bupati Nisel.
Adapun tujuan Somasi tersebut yakni, meminta Bupati Nias Selatan untuk memberi penjelasan secara tertulis karena pada faktanya ada beberapa OPD di Kabupaten Nias Selatan yang melakukan penambahan Anggaran Tahun 2025, diduga tidak sesuai dengan ketentuan Perundang undangan yang berlaku dan juga tidak taat pada pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi juga meminta Bupati Nias Selatan untuk memberi penjelasan secara tertulis tentang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang yang tidak menyampaikan LKPJ TA.2025, kepada DPRD Kabupaten Nias Selatan.
Salah seorang dari aliansi Masyarakat Anti Korupsi Inisial MN. Wau kepada awak media mengatakan, kami dari Aliansi Masyarakat yang anti dengan korupsi di Kabupaten Nias Selatan ini telah melakukan somasi pertama namun sayang somasi kita pertama tersebut tidak berhasil dibalas oleh Bupati makanya hari ini kita layangkan lagi surat Somasi yang ke dua.
MN. Wau menambahkan, Surat Somasi yang Ke Dua ini, jika seandainya Bupati Nias Selatan tidak juga merespon atau tidak memberi penjelasan secara tertulis dalam waktu yang telah ditentukan yakni 3 hari sejak surat ini diterima, maka kita akan kembali melayangkan lagi Surat Somasi yang ke Tiga.
Selanjutnya, apa bila tidak juga direspon oleh Bupati maka patut kita duga bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan benar telah melakukan perbuatan melawan hukum pada pengelolaan Keuangan Daerah TA.2025 dan selanjutnya kita akan mengambil langkah Hukum atau melaporkan kepada penegak Hukum tuturnya.
Penulis : Tim