BANYUWANGI –Detik.sbs
Maraknya praktik penambangan tanpa izin, terutama yang berlangsung di lahan produktif di wilayah Dusun Tegal wero Blimbingsari menjadi hal yang sangat meresahkan. Selain merampas potensi tanah pertanian, aktivitas liar ini terbukti merusak kelestarian lingkungan secara permanen.
Salah satu kasus yang mencolok terjadi di Dusun Tegal wero Desa Blimbingsari, Kecamatan Blimbingsari Banyuwangi .Lokasi tersebut diduga dijadikan tempat penambangan galian C tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Yang lebih memprihatinkan, kegiatan ini berani beroperasi secara rutin pada malam hari, seolah mengelabui pihak penegak hukum
Menanggapi keluhan tersebut salah satu aktivis Banyuwangi menegaskan, keberadaan sejumlah lokasi tambang galian C yang diduga ilegal dan berani beroperasi pada malam hari tak mempedulikan waktu serta kenyamanan warga, harus segera ditindak tegas tanpa kompromi.
“Saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun langsung melakukan pengecekan mendalam terkait legalitas izin operasionalnya. Jika terbukti tidak memiliki dokumen sah, maka aparat wajib mengambil langkah tegas: menutup paksa lokasi, menyita alat yang digunakan, dan memproses pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Budiarto
Ia menambahkan, tindakan ini sudah sangat mendesak mengingat sudah menumpuknya keluhan masyarakat yang merasakan dampak langsung gangguan kebisingan, kerusakan jalan, hingga ancaman kerusakan lingkungan yang semakin parah.
*ns*
Tambang diduga Ilegal Beroperasi Malam di Dusun Tegal wero Blimbingsari,Warga Tertekan Minta APH Bertindak

